KPK Beberkan Penyimpangan dari Niat Awal Jokowi Soal Kuota Haji Tambahan

2
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Istimewa)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah menyimpang dari niat awal Presiden Joko Widodo. Awalnya, Presiden Jokowi meminta tambahan kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan tujuan khusus untuk memangkas antrean panjang haji reguler, sehingga waktu tunggu jemaah bisa diperpendek.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi secara seimbang, 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai sangat jauh menyimpang dari niatan awal Presiden dan bahkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur alokasi kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Penyimpangan inilah yang kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini dapat mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk mengusut tuntas perkara ini, KPK menerapkan pasal-pasal korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini