BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 16 Agustus 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kasus korupsi proyek e-KTP merupakan kejahatan serius yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara besar, tetapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Indonesia.
Budi menyatakan bahwa kejahatan korupsi harus menjadi pengingat dan pembelajaran bagi generasi berikutnya agar sejarah buruk tersebut tidak terulang kembali. Dalam konteks HUT ke-80 RI dengan tema ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, KPK menekankan pentingnya persatuan seluruh elemen masyarakat dalam melawan korupsi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, termasuk telah menjalani 2/3 masa pidana, menunjukkan kelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah membayar denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 43,7 miliar dari total kewajiban Rp 49 miliar. Pembebasan ini disetujui melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025 dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025.