BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tidak selaras dengan tugas dan kewenangan lembaga tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.
Temuan ini diperoleh setelah KPK menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para ahli hukum pada Kamis (10/7/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa para pakar hukum secara prinsip mendukung penuh pengaturan lex specialist untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan KPK.
Dukungan ini didasari pandangan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang juga menjadi lex specialist dalam KUHP, terlebih kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Masukan dari para ahli tersebut akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK dalam pembahasan internal selanjutnya. RUU KUHAP sendiri merupakan salah satu prioritas legislasi DPR yang telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, dengan target pembahasan rampung sebelum tahun 2026.