KPK Ungkap Modus Pemerasan Sertifikat K3 di Balik Penetapan Tersangka Eks Wamenaker

3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penggunaan Pasal Pemerasan dalam menangani kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan sepuluh tersangka lainnya. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pasal ini diterapkan karena ditemukan modus operandi yang sengaja mempersulit, memperlambat, atau bahkan tidak memproses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) meskipun persyaratan yang dibawa oleh para buruh sudah lengkap.

Asep menegaskan bahwa perbedaan fundamental dengan pasal suap terletak pada pola tindakannya. 

Dalam pemerasan, para tersangka secara aktif menciptakan kesulitan administratif dan memberikan tekanan psikologis kepada pemohon dengan menahan proses penerbitan sertifikat yang sangat dibutuhkan untuk bekerja, sementara dalam suap biasanya terjadi negosiasi ketika persyaratan tidak lengkap. 

Kondisi ini membuat para buruh terpaksa memberikan sejumlah uang agar sertifikat mereka dapat diproses.

KPK telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Noel dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari pihak swasta. 

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih sejak 22 Agustus 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini