Kuasa Hukum Dokter Tifa Klarifikasi Keterkaitan Abraham Samad dalam Kasus Ijazah Jokowi

5
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, memberikan klarifikasi mengenai kemunculan nama Abraham Samad dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Abdullah menyatakan bahwa informasi tentang 12 nama terlapor, termasuk Abraham Samad, diperoleh dari dokumen yang telah beredar luas di media sosial dan bukan berasal darinya. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan kuasa hukum dari Abraham Samad dan hanya mengetahui hal tersebut dari dokumen yang ditunjukkan oleh pihak lain.

Abdullah menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan surat yang dibagikan ke berbagai pihak dengan beberapa nama yang disorot, termasuk dua kliennya, yaitu Eggi Sudjana dan Dokter Tifa. Ia menekankan bahwa informasi tersebut sudah menjadi pengetahuan umum dan dapat dilihat oleh publik melalui berbagai unggahan di platform media sosial.

Sementara itu, kepolisian hingga kini belum memberikan konfirmasi resmi terkait daftar terlapor dalam kasus ini. Laporan awal diajukan oleh Jokowi pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya, dengan menyertakan lima nama yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani. Namun, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan adanya cukup bukti sebelum menetapkan tersangka.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi antara lain flashdisk berisi konten video dari YouTube dan media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. Laporan ini menjerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.

Selain laporan dari Jokowi, Polda Metro Jaya juga menangani sejumlah laporan lain yang terkait dengan kasus serupa, dengan fokus pada dua objek perkara yaitu dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini