BeritaYogya.com – Yakup Hasibuan, kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, menjelaskan alasan mengapa ijazah kliennya tidak ditunjukkan secara terbuka kepada publik. Menurut Yakup, langkah ini diambil untuk mencegah preseden buruk yang bisa memicu kekacauan di tingkat nasional.
“Bayangkan jika setiap orang yang dituduh harus membuktikan keaslian ijazahnya. Ini bisa terjadi pada siapa saja – kepala daerah, anggota DPR, atau masyarakat biasa. Negara ini bisa chaos,” ujar Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Yakup menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, beban pembuktian seharusnya berada di pihak yang menuduh, bukan sebaliknya. “Negara ini menganut asas hukum bahwa siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan,” tegasnya.
Kuasa hukum tersebut juga meragukan efektivitas menunjukkan dokumen asli kepada publik. “Bahkan jika kami tunjukkan ijazah asli, apakah masyarakat bisa membedakan mana yang asli dan palsu? Mereka mungkin tetap tidak percaya,” tambah Yakup.
Sebagai gantinya, kubu Jokowi memilih jalur hukum resmi dengan mengandalkan hasil verifikasi Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang telah menyatakan keaslian ijazah mantan presiden tersebut. Jokowi sendiri telah melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
“Kami memilih proses hukum yang jelas agar semua pertanyaan bisa terjawab secara gamblang,” kata Yakup menirukan pernyataan Jokowi. Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil meski masalah ini sebenarnya tergolong ringan, demi memberikan kejelasan kepada publik.