
BeritaYogya.com – Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya memiliki nuansa politis dan terkait dengan sosok mantan penguasa. Ia menyampaikan hal ini sebagai respons atas tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa KPK. Menurut Maqdir, perkara ini bukanlah kejahatan biasa, melainkan sebuah kasus politik yang dikriminalisasi.
Maqdir mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dihubungi oleh seseorang yang memintanya mundur dari jabatan Sekjen PDI-P dan tidak memecat Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai. Menurutnya, Hasto dijanjikan tidak akan diproses hukum jika menyetujui kedua permintaan tersebut, yang datang di tengah memanasnya hubungan antara Jokowi dan PDI-P.
Pengacara senior tersebut menekankan bahwa kasus ini tidak terlepas dari dinamika internal partai. Ia memandang bahwa perkara ini berkaitan dengan upaya yang gagal dari Jokowi untuk mengambil alih PDI-P, terutama ketika wacana perpanjangan masa jabatan presiden tidak berhasil.
Menurut Maqdir, agar Hasto dapat dituntut hukuman berat, KPK tidak hanya menggunakan pasal suap tetapi juga menambahkan pasal perintangan penyidikan. Ia juga meragukan keakuratan bukti yang diajukan jaksa, khususnya data call detail record (CDR). Maqdir menyoroti kejanggalan dalam bukti tersebut, seperti catatan perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat ke Tanah Abang yang hanya memakan waktu satu detik, yang dinilainya tidak masuk akal.