
BeritaYogya.com – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol secara resmi didakwa atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemberontakan. Dakwaan ini terkait dengan deklarasi darurat militer yang dikeluarkannya pada Desember 2024, yang memicu krisis politik besar.
Yoon dituduh telah memerintahkan pengerahan pasukan ke gedung parlemen untuk mencegah anggota dewan menolak deklarasi daruratnya—sebuah langkah yang dijaksa sebut sebagai upaya menggulingkan pemerintahan sipil. Tuduhan lainnya termasuk penghalangan tugas resmi, karena ia tidak mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tidak menggelar pertemuan kabinet, serta memalsukan dokumen seolah-olah perdana menteri dan menteri pertahanan menyetujui status darurat tersebut.
Yoon menjadi presiden pertama Korsel yang ditahan saat masih menjabat. Meski sempat dibebaskan pada Maret 2025 karena alasan prosedural, ia kembali ditahan pekan lalu setelah pengadilan mengeluarkan surat penangkapan baru. Permohonannya untuk mencabut surat penangkapan ditolak pengadilan. Saat ini, ia menjalani masa penahanan di dalam sel tanpa pendingin udara, di tengah gelombang panas yang melanda Korea Selatan.