BeritaYogya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui DP3A menyatakan bahwa sebagian besar Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya telah mengajukan permohonan dana operasional sebesar Rp 25 juta per tahun.
Sunardi, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, mengungkapkan bahwa 95 persen dari total 10.628 RT telah mengajukan program yang merupakan janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin.
Dari jumlah pengaju tersebut, sekitar 30 persen saat ini sedang dalam proses pencairan dana. Beberapa kecamatan yang sudah memasuki tahap ini antara lain Mijen, Ngaliyan, Pedurungan, dan sebagian Gajahmungkur. Pernyataan ini disampaikan Sunardi untuk menanggapi isu mengenai kesulitan pencairan dana.
Sunardi menjelaskan bahwa proses pencairan dana memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan, dimulai dengan verifikasi dari tingkat RW dan kelurahan sebelum akhirnya ditetapkan oleh lurah. Setelah itu, lurah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.
Sementara mayoritas RT mengajukan, sekitar 5 persen memilih untuk tidak mengambil dana tahun ini. Sunardi menegaskan bahwa program ini bersifat opsional dan keputusan untuk tidak mengajukan bersifat sementara. Ia berharap RT-RT tersebut dapat mengambil dana pada tahun depan. Program ini dialokasikan anggaran sebesar Rp 265,7 miliar oleh Pemkot Semarang.