Menko Airlangga: Pembebasan TKDN untuk Produk AS Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

1
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza, dan Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (21/7/2025)
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza, dan Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (21/7/2025)

BeritaYogya.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembebasan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk impor dari Amerika Serikat tidak berlaku untuk semua barang. 

Kebijakan ini hanya akan diterapkan pada sektor-sektor tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam Joint Statement antara Indonesia dan AS yang dirilis Gedung Putih. Pernyataan bersama tersebut menyebutkan bahwa kedua negara akan bekerja sama mengatasi hambatan non-tarif, termasuk membebaskan perusahaan dan barang AS dari persyaratan konten lokal.

Airlangga menjelaskan bahwa implementasi detail dari kesepakatan ini akan dirundingkan lebih lanjut dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang akan ditandatangani dalam waktu dekat. 

Kebijakan TKDN sendiri merupakan instrumen penting pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional. Pembebasan yang bersifat selektif ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri domestik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini