Menteri Ara Apresiasi Inisiatif Pengembang Bayar Uang Muka Rumah Subsidi untuk Pekerja

6
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara usai bertemu dengan dua menteri lainnya yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (27/8/2025) - Foto: Istimewa
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara usai bertemu dengan dua menteri lainnya yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (27/8/2025) - Foto: Istimewa

BeritaYogya.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menyatakan bahwa konsep Berbaginomics yang dijalankan oleh para pengembang rumah subsidi merupakan sebuah terobosan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. 

Dalam konsep ini, pengembang berkomitmen untuk menanggung pembayaran uang muka (down payment) sebesar Rp 40 juta bagi pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan program yang berlaku hingga Desember 2025.

Ara menyampaikan apresiasinya usai melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan partisipasi luar biasa dari sektor swasta dalam membantu memudahkan kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Selain itu, Ara juga menyoroti peran PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang terlibat sebagai penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari swasta, berbeda dengan skema biasa yang menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Keuangan dan BP Tapera. Menurutnya, keterlibatan swasta dalam memberikan subsidi perumahan seperti ini merupakan sebuah terobosan yang patut diapresiasi dan diharapkan dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya.

Istilah Berbaginomics, BSPS Swasta, dan FLPP Swasta muncul setelah Ara mengapresiasi kolaborasi antara swasta dan pemerintah dalam program renovasi ratusan rumah tidak layak huni di Bekasi. Program tersebut merupakan hasil kerjasama antara PT Summarecon Agung Tbk, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, Kementerian PKP, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang dicanangkan pada Kamis (21/8/2025).

Ara menekankan bahwa program ini membuktikan bahwa pembangunan perumahan tidak selalu bergantung pada APBN, dan menunjukkan bahwa banyak pengusaha yang peduli serta mau berbagi keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun dibangun oleh swasta, hasil dari program BSPS Swasta dan Berbaginomics ini tetap masuk dalam perhitungan Program 3 Juta Rumah, khususnya untuk kategori 2 juta rumah tidak layak huni (RTLH).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini