BeritaYogya.com – Isu jual-beli pulau dan kepemilikan lahan pesisir kembali mencuat. Menanggapi keresahan publik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan tegas dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (1/7/2025).
Nusron menegaskan aturan kepemilikan tanah di Indonesia, khususnya untuk wilayah pesisir dan kepulauan. Ia menyatakan bahwa tanah di Indonesia, terutama yang bersertifikat Hak Milik (SHM), hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). “Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegasnya di Gedung Nusantara II DPR RI.
Penegasan ini berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara eksplisit membatasi kepemilikan hak milik untuk WNI. Bahkan untuk Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan asing. Artinya, investor asing harus menggunakan entitas hukum Indonesia.
Aturan Khusus untuk Pulau Kecil
Nusron juga menyoroti regulasi pengelolaan pulau-pulau kecil. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pulau kecil tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh satu pihak (individu atau badan hukum). Minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.
“Jadi tidak boleh 100 persen pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Nusron. Langkah ini penting untuk mencegah privatisasi berlebihan dan menjamin keberlanjutan ekosistem pulau.
Rapat ini dihadiri seluruh Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta pejabat Kementerian ATR/BPN. Penegasan Menteri diharapkan meredakan kekhawatiran masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan aset vital negara.