Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Belum Pastikan Pembentukan Badan Penerimaan Negara

2
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025) (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025) (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum memberikan arahan spesifik terkait pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). 

Purbaya, yang baru saja dilantik menggantikan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberikan kebebasan penuh kepadanya untuk mengambil keputusan mengenai hal tersebut. Ia bahkan menginterpretasikan gestur Prabowo sebagai isyarat bahwa keputusan itu ada di tangannya.

Purbaya mengaku ragu untuk membentuk BPN karena lembaga semacam itu tidak ada di negara lain. Ia khawatir Indonesia akan dianggap aneh jika memiliki Badan Penerimaan Negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan dan langsung berada di bawah presiden.

Oleh karena itu, Purbaya menegaskan bahwa ia tidak akan mengubah sistem yang sudah ada. Ia lebih memilih untuk mengoptimalkan sistem yang sudah berjalan dan mempercepatnya, daripada membuat sistem baru. 

Menurutnya, ini adalah pendekatan yang lebih efektif agar kinerja pemerintah tidak terhambat selama masa transisi. Dengan pernyataan ini, Purbaya secara tidak langsung mengindikasikan bahwa ia tidak berencana untuk merealisasikan pembentukan BPN selama menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Rencana pembentukan BPN sebenarnya telah rampung dikonsepkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada masa kampanye, lengkap dengan rancangan struktur dan aturan yang harus diubah. Namun, Ketua Dewan Pakar TKN saat itu, Burhanuddin Abdullah, menyatakan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini