MK Tegaskan Larangan Wamen Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan di BUMN

6
Para wakil menteri (wamen) berfoto bersama usai pelantikan wamen anggota kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Para wakil menteri (wamen) berfoto bersama usai pelantikan wamen anggota kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).

BeritaYogya.com – Pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk mengizinkan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dengan tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan, sebagaimana yang telah diatur untuk menteri dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Feri mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum, termasuk pelanggaran administrasi negara, jika pemerintah masih bersikeras menempatkan wakil menteri di posisi komisaris BUMN. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur bahwa putusan pengadilan, termasuk putusan MK, wajib dilaksanakan. 

Segala kebijakan yang bertentangan dengan putusan peradilan dapat dinyatakan tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan sewenang-wenang. Feri juga memperingatkan bahwa jika dipaksakan, hal ini dapat menimbulkan cacat administrasi yang berpotensi berkembang menjadi perbuatan melawan hukum dan bahkan tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tiga poin larangan merangkap jabatan untuk menteri juga berlaku untuk wakil menteri, yaitu larangan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara/swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. 

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa larangan ini diperlukan agar wakil menteri dapat fokus menangani urusan kementerian dan sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik. MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi wakil menteri yang masih merangkap jabatan untuk melepaskan jabatan di luar kementeriannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini