MUI Tegaskan Sound Horeg Haram Jika Sebabkan Kerusakan dan Bahaya

4
Kegiatan Sound Horeg (Foto: Istimewa)
Kegiatan Sound Horeg (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dapat dihukumi haram jika menimbulkan kerusakan (mafsadah), seperti kebisingan yang memecahkan gendang telinga dan mengancam kesehatan. 

Pernyataan ini merupakan respons atas tragedi meninggalnya seorang ibu muda, Anik, saat menyaksikan karnaval sound horeg di Lumajang, Jawa Timur.

Amirsyah menjelaskan bahwa hukum menggunakan teknologi audio digital tersebut bergantung pada dampaknya. Jika menghasilkan suara yang terukur, indah, dan membawa manfaat, maka hal itu diperbolehkan. 

Sebaliknya, jika volume suara berlebihan hingga mengganggu ketenangan, mengancam kesehatan, atau merusak fasilitas publik, maka praktik tersebut haram.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah lebih dulu mengeluarkan fatwa resmi yang mengharamkan sound horeg yang mengandung unsur kemudaratan, sebagai bentuk respons atas maraknya fenomena yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini