Nusron Wahid Jelaskan Fokus Pencabutan HGU dan HGB yang Telantar

2
Permintaan maaf disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Foto: Istimewa)
Permintaan maaf disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H. Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan pengambilan tanah telantar oleh negara hanya menyasar kepemilikan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya mencapai jutaan hektar namun tidak dimanfaatkan dan tidak produktif. 

Ia menekankan bahwa tanah milik rakyat, seperti sawah, pekarangan, atau warisan yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Pakai, tidak akan disita.

Nusron menyatakan bahwa pengakuan terhadap adanya jutaan hektar tanah HGU dan HGB yang telantar diperlukan agar aset tersebut dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah. 

Lahan yang disita nantinya akan dialihkan untuk mendukung Reforma Agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, serta penyediaan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron untuk kedua kalinya menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas pernyataannya yang viral sebelumnya yang menyebut bahwa “semua tanah milik negara”. 

Ia menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya adalah dalam konteks pengelolaan tanah telantar yang merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Nusron berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata di masa depan agar pesan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. 

Pernyataan sebelumnya yang menjadi viral berasal dari sebuah video usai acara Ikatan Surveyor Indonesia, dimana ia menjelaskan proses panjang penertiban tanah telantar yang membutuhkan waktu hingga 587 hari sebelum akhirnya dapat dicabut oleh negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini