
BeritaYogya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah tegas terhadap pelaku penipuan (scam) dan kecurangan (fraud) di sektor jasa keuangan dengan menerapkan sanksi yang lebih keras. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pelaku tidak hanya akan diproses secara hukum, tetapi juga akan kehilangan akses terhadap seluruh layanan jasa keuangan secara permanen.
Melalui sistem integrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), OJK akan memblokir akses pelaku untuk membuka rekening baru atau menggunakan layanan jasa keuangan lainnya di seluruh institusi keuangan. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.
Friderica menekankan bahwa langkah ini diperlukan mengingat tingginya kerugian masyarakat yang mencapai Rp 4,6 triliun berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Agustus 2025.
Data menunjukkan bahwa dalam periode 10 bulan terakhir, telah masuk 225.281 laporan tindak kejahatan scam dengan 359.733 rekening terverifikasi melakukan tindak penipuan. Sebanyak 72.145 rekening telah diblokir dan berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 349,3 miliar. OJK berharap dengan sistem pengawasan terintegrasi ini dapat menutup celah bagi pelaku kejahatan untuk kembali beroperasi menggunakan identitas yang sama.