OJK Pastikan Aturan Batas Bunga Tidak Hambat Pertumbuhan Fintech Lending

2
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman

BeritaYogya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penetapan batas maksimum bunga harian pada industri pinjaman daring (fintech lending) justru tidak menghambat pertumbuhan sektor tersebut, melainkan terus menunjukkan perkembangan positif. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa sejak aturan bunga maksimum diberlakukan pada tahun 2023, volume pendanaan fintech lending justru terus meningkat signifikan.

Data OJK menunjukkan pertumbuhan pendanaan mencapai di bawah 20 persen pada 2023, melonjak di atas 20 persen pada 2024, dan hingga Mei 2025 telah mencapai 27,9 persen dengan total pendanaan senilai Rp 82,5 triliun. 

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK tersebut menetapkan penurunan bunga bertahap, dari 0,3 persen per hari pada 2024 menjadi 0,2 persen per hari per 1 Januari 2025. Kebijakan ini dirancang melalui diskusi dengan pelaku industri dengan tujuan menjaga ketertiban industri dan melindungi konsumen dari bunga yang tidak terkendali.

Selain regulasi bunga, OJK juga memperkuat kesehatan industri dengan mewajibkan penyelenggara fintech lending memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Hingga Mei 2025, Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat 3,19 persen, masih di bawah batas toleransi OJK sebesar 5 persen, menunjukkan bahwa industri tetap sehat dan terkendali meski dengan regulasi yang ketat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini