BeritaYogya.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) telah membebastugaskan seorang pejabatnya yang berinisial HU dari jabatan sebagai dosen menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar.
HU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, secara otomatis diberhentikan sementara dari statusnya sesuai ketentuan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, menjelaskan bahwa universitas sedang memproses pemberhentian HU dari jabatan direktur dan saat ini belum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan hukum.
UGM memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sebelum memberikan sanksi lebih lanjut.
Kasus ini terkait dengan Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) tahun 2019 yang melibatkan pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran. Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pengadaan biji kakao tersebut ternyata tidak pernah ada secara fisik, namun dokumen-dokumen dibuat seolah-olah pengadaan terjadi untuk mendapatkan uang muka sebesar Rp 7,4 miliar. HU diduga berperan dalam memproses pembayaran dan menyetujui pengajuan pembayaran untuk kontrak fiktif tersebut.


































