Pelaku Usaha Kafe Yogya Bingung Aturan Royalti Musik, Ada yang Hentikan Pemutaran Lagu

4
Kafe milik Putro Whellsaid Coffee di Kota Yogyakarta, bulan ini pilih stop putar musik Senin (4/8/2025)(Dokumen Wheelsaid Coffee)
Kafe milik Putro Whellsaid Coffee di Kota Yogyakarta, bulan ini pilih stop putar musik Senin (4/8/2025)(Dokumen Wheelsaid Coffee)

BeritaYogya.com – Kebingungan melanda para pelaku usaha kafe dan restoran di Yogyakarta mengenai implementasi kewajiban pembayaran royalti musik. Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee, mengaku belum mendapatkan kejelasan tentang rincian tarif maupun prosedur pembayaran royalti sejak aturan ini diketahui pada 2016.

Rifkyanto menyatakan telah menerima informasi tentang tarif royalti sebesar Rp 120.000 per tahun untuk setiap kursi di kafe, namun belum memahami apakah tarif tersebut berlaku per lagu, per band, atau untuk seluruh koleksi lagu yang diputar. “Rp 120.000 dikalikan dengan 25 kursi, nah itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Yang belum jelas itu kan,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, Rifkyanto memutuskan untuk menghentikan sementara pemutaran musik di kafenya mulai bulan ini. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi masalah hukum, terutama setelah mencuatnya kasus Mie Gacoan di Bali yang dilaporkan karena tidak membayar royalti lagu.

Keresahan serupa juga dialami oleh banyak pelaku usaha lainnya di Yogyakarta yang memilih untuk tidak memutar lagu sama sekali. Kekhawatiran mereka semakin bertambah karena platform streaming seperti Spotify dan YouTube Music yang selama ini digunakan ternyata tidak legal untuk konsumsi komersial.

Rifkyanto menyatakan kesediaannya untuk membayar royalti asalkan ada transparansi mengenai mekanisme pembayaran dan pihak yang berwenang menerima dana tersebut. Ia berharap pemerintah dapat memberikan sosialisasi yang jelas dan solusi atas kebingungan yang dialami para pelaku usaha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini