
BeritaYogya.com – Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memutuskan untuk menunda pelaksanaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Selasa malam (19/8/2025). Pengumuman yang disampaikan pada pukul 22.30 WITA itu merupakan respons atas aksi unjuk rasa besar yang berlangsung ricuh sepanjang hari.
Keputusan penundaan ini diambil setelah pemerintah mendapat arahan dari pemerintah pusat dan mendengarkan desakan kuat dari masyarakat. Unjuk rasa yang awalnya damai berubah menjadi bentrokan fisik setelah ribuan massa yang berkumpul di empat jalan protokol utama merasa kecewa karena Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, tidak kunjung menemui mereka untuk membahas penolakan kenaikan pajak yang disebut-sebut mencapai 300 persen.
Massa kemudian berusaha memaksa masuk ke kantor Bupati, yang memicu aksi kejar-kejaran dan saling lempar batu dengan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Bentrokan yang terjadi di empat titik lokasi tersebut berlangsung sengit dan berlarut-larut hingga malam, puluhan orang dilaporkan ditangkap, dan situasi sempat tidak terkendali.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone kemudian memberikan klarifikasi bahwa isu kenaikan pajak sebesar 300 persen adalah tidak benar. Dijelaskan bahwa kenaikan yang terjadi hanya sekitar 65 persen, yang disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dari kenaikan tarif pajak secara langsung. Penyesuaian ini dilakukan karena nilai tanah terakhir diperbarui 14 tahun yang lalu dan dianggap sudah tidak relevan.
Penundaan kenaikan PBB-P2 ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi lebih mendalam terkait kebijakan perpajakan tersebut.