Pemerintah Perketat Sasaran Bansos, 8 Juta Penerima PBI BPJS Kesehatan Dicoret

3
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan pembangunan Sekolah Rakyat di setiap kabupaten/kota di Indonesia dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sekolah Rakyat yang digelar di Sekretariat Daerah Pemkab Bogor, Kamis (13/3/2025) - Sumber: Kementerian Sosial RI
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan pembangunan Sekolah Rakyat di setiap kabupaten/kota di Indonesia dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sekolah Rakyat yang digelar di Sekretariat Daerah Pemkab Bogor, Kamis (13/3/2025) - Sumber: Kementerian Sosial RI

BeritaYogya.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa sekitar delapan juta orang telah dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini ditempuh dalam rangka memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Pencoretan tersebut dilakukan karena pemerintah menilai mereka yang dikeluarkan merupakan kelompok masyarakat yang sudah mampu dan dinilai tidak lagi berhak menerima bantuan.

Proses peninjauan ulang ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama pendataan, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Kuota bantuan yang tersedia tidak berkurang, melainkan dialihkan kepada calon penerima manfaat lain yang dianggap lebih berhak dan memenuhi kriteria.

Untuk menjaga keakuratan data, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran DTSEN secara rutin setiap tiga bulan sekali melalui ground check. Pemutakhiran ini bertujuan meminimalisir kesalahan data, baik inclusion error (penerima yang tidak seharusnya mendapat bantuan) maupun exclusion error (masyarakat berhak yang justru terlewat). Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa penggunaan data tunggal ini diharapkan dapat membuat berbagai program pemerintah lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam menyusun DTSEN, BPS mengintegrasikan berbagai sumber data, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian direkonsiliasi dengan data dari Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan, dan PLN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini