Pemilik PT Tinindo Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah

4
Korupsi Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara - Foto: Istimewa
Korupsi Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara - Foto: Istimewa

BeritaYogya.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hendry Lie, pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Selain hukuman penjara, Hendry Lie juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau kurungan enam bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,05 triliun dengan subsider delapan tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu faktor yang memberatkan adalah kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatannya, sementara faktor peringatan adalah ketiadaan riwayat hukuman sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum setelah mendengar putusan tersebut.

Hendry Lie, yang juga dikenal sebagai mantan bos Sriwijaya Air, terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan timah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini