
BeritaYogya.com – Pemerintah Kota Yogyakarta mempercepat penertiban 40 reklame tidak berizin di wilayahnya yang berpotensi mendatangkan kerugian hingga Rp6 miliar per tahun. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengungkapkan, hingga Juni 2025 sudah 14 reklame berhasil ditertibkan dari total target.
“Perhitungan kami, setiap reklame bisa menghasilkan pendapatan sekitar Rp150 juta per tahun. Jadi total potensi penerimaan dari 40 reklame mencapai Rp6 miliar,” jelas Hasto pada Selasa (13/6/2025).
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat melaporkan perkembangan penertiban:
- 3 reklame sudah dibongkar mandiri oleh pemilik
- 13 reklame telah dihentikan fungsinya
- 24 titik sisanya akan segera ditindaklanjuti
“Kawasan Langensari menjadi prioritas karena berada di area terlarang, tepatnya di taman kota,” tegas Octo. Menurutnya, pemilik reklame yang tidak mengurus perizinan akan menghadapi pembongkaran paksa.
Octo juga mengungkapkan keberhasilan tahun 2024 dengan menyerahkan aset hasil penertiban senilai Rp150 juta ke BPKAD untuk dilelang, meliputi:
- Tiang reklame dan fiber optik
- Gerobak PKL yang ditinggalkan
- Becak tidak terpakai
Penertiban ini menjadi bagian dari program quick win Satpol PP untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menata wajah kota. Pemkot Yogyakarta berkomitmen melanjutkan operasi serupa di lokasi-lokasi strategis lainnya.