Pemprov DKI Berikan Insentif Pajak hingga 50% untuk Sektor Perhotelan dan F&B

3
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno usai meresmikan identitas baru Bank Jakarta di Taman Literasi, Minggu (22/6/2025). (Foto: Istimewa)
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno usai meresmikan identitas baru Bank Jakarta di Taman Literasi, Minggu (22/6/2025). (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan makanan-minuman (F&B) untuk mendorong pemulihan ekonomi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa skema insentif ini akan berlaku selama empat bulan dengan dua tahapan berbeda.

Untuk sektor perhotelan, potongan pajak diberikan sebesar 50% pada dua bulan pertama, kemudian berkurang menjadi 20% untuk dua bulan berikutnya. Sementara itu, pelaku usaha F&B akan mendapatkan diskon pajak sebesar 20% selama periode yang sama.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan gairah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi Jakarta,” ujar Pramono di Balaikota Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Meski belum mengumumkan tanggal pasti implementasinya, Pramono memastikan bahwa seluruh regulasi pendukung telah disiapkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk meringankan beban dunia usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di tengah tantangan ekonomi saat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini