Polres Lumajang Tegaskan Tidak Ada Izin Khusus untuk Sound Horeg

1
Kegiatan Sound Horeg (Foto: Istimewa)
Kegiatan Sound Horeg (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan izin khusus untuk kegiatan sound horeg di wilayah hukumnya. Pernyataan ini dikeluarkan setelah terjadi insiden tragis di mana seorang ibu rumah tangga meninggal dunia saat menonton pertunjukan serupa di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, beberapa waktu lalu.

Meskipun saat ini sedang berlangsung acara serupa di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang berjalan selama tiga hari sejak Kamis (7/8/2025) malam dan menampilkan empat sound dengan 48 subwoofer, pihak kepolisian menegaskan bahwa acara tersebut adalah bagian dari karnaval desa, bukan pertunjukan sound horeg.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menjelaskan bahwa tidak ada permohonan izin sound horeg yang diajukan ke pihaknya. Izin yang diberikan hanya untuk kegiatan karnaval, yang di dalamnya termasuk penggunaan sistem tata suara. Untoro menambahkan bahwa kepolisian tidak dapat melarang penggunaan sound system dalam acara karnaval tersebut.

Namun, Polres Lumajang telah membuat kesepakatan dengan panitia penyelenggara untuk mematuhi sejumlah ketentuan, seperti batas kebisingan maksimal 85 desibel dan waktu berakhirnya acara paling lambat pukul 23.00 WIB. Pihak kepolisian mengancam akan mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini