BeritaYogya.com – Polsek Bambanglipuro saat ini menyediakan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama 24 jam untuk mengakomodasi banyaknya pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sejak Jumat (12/9/2025), antrean pemohon SKCK sudah mulai terlihat, dan Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengonfirmasi bahwa permohonan SKCK untuk PPPK di Polsek harus sesuai dengan KTP setempat.
Menurut Jeffry, layanan SKCK yang semula terpusat di Polres kini bisa juga dilayani di tingkat Polsek untuk keperluan TNI-Polri dan ASN, termasuk PPPK. Hal ini menyebabkan banyak pemohon datang dan menitipkan berkas mereka untuk diambil kembali setelah mendapat konfirmasi dari petugas.
Untuk memudahkan pemohon, Jeffry menjelaskan bahwa layanan pengambilan berkas dibuka 24 jam. Pemohon bisa mengambil SKCK di loket layanan atau menghubungi petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Selain itu, Polsek Bambanglipuro juga menyediakan layanan antar berkas SKCK melalui Bhabinkamtibmas bagi pemohon yang lokasinya dikenal oleh petugas.
Pada Jumat lalu, Polsek Bambanglipuro menerima 58 permohonan SKCK, baik secara online maupun offline, yang semuanya berhasil diselesaikan pada hari Sabtu. Salah satu pemohon, Hasan, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini karena ia bisa mengambil SKCK setelah selesai beraktivitas. Ia menyampaikan terima kasih atas inovasi yang sangat membantu ini. Jeffry berharap para pemohon SKCK ini dapat lolos seleksi PPPK.