BeritaYogya.com – Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah munculnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memindahkan kewenangan administratif empat pulau ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan DPR mengenai masalah ini dan berkomitmen untuk mengambil alih penyelesaian sengketa tersebut. “Presiden akan mengambil keputusan final dalam waktu dekat, kemungkinan dalam pekan depan,” jelas Dasco, Sabtu (14/6/2025).
Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Sengketa ini telah berlangsung puluhan tahun, dengan Pemerintah Aceh mengklaim kepemilikan berdasarkan bukti historis, sementara Pemerintah Sumatera Utara berpegang pada hasil survei Kementerian Dalam Negeri yang menjadi dasar Kepmendagri.
Keputusan presiden ini dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi kedua wilayah. Dampak psikologis dan sosial terhadap masyarakat Aceh juga menjadi pertimbangan, mengingat isu ini telah menimbulkan kegelisahan di tingkat lokal.