
BeritaYogya.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Komisi Reformasi Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan komisi ini akan dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Tujuan utama dari komisi ini adalah untuk mengkaji ulang tugas, kedudukan, dan kewenangan kepolisian. Yusril menjelaskan bahwa komisi ini akan bertugas selama beberapa bulan untuk merumuskan perubahan-perubahan yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden.
Hasil dari rumusan tersebut akan menjadi dasar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang dianggap sudah perlu dievaluasi setelah 20 tahun.
Rencana pembentukan tim reformasi ini muncul setelah Presiden Prabowo bertemu dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) pada 11 September 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Sinta Nuriyah, Lukman Hakim, dan Quraish Shihab. Salah satu perwakilan GNB, Gomar Gultom, menyampaikan bahwa gagasan reformasi kepolisian yang mereka usulkan disambut baik oleh Presiden.
Prabowo bahkan menyatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi bagian dari rencananya. Selain itu, Presiden juga menyetujui pembentukan tim investigasi independen untuk menangani isu pasca-demo.