
BeritaYogya.com – Kabar gembira bagi penggemar Apple di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk jajaran iPhone 17 Series.
Berdasarkan data di laman P3DN Kemenperin, sertifikat untuk iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max sudah muncul dengan bobot masing-masing 40 persen.
Keempat model terbaru ini didaftarkan oleh PT Apple Indonesia dengan nomor model yang sesuai dengan spesifikasi resmi Apple.
Menurut Kepala Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, setelah mendapatkan sertifikat TKDN, iPhone 17 Series diperkirakan akan dirilis di Indonesia pada bulan Oktober. Heru menambahkan, Apple kini tinggal mengurus izin edar, yang prosesnya bisa selesai dalam waktu maksimal dua minggu.
Kecepatan ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan iPhone 16 tahun lalu, yang baru masuk Indonesia tujuh bulan setelah peluncuran globalnya. Namun, kecepatan ini kembali ke pola iPhone 15 yang rilis di Indonesia sebulan setelah peluncuran global pada tahun 2023.
Masalah keterlambatan iPhone 16 sendiri telah diselesaikan setelah Apple menyepakati investasi sebesar 160 juta dollar AS (sekitar Rp2,6 triliun) di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan aturan TKDN.
Selain sertifikat TKDN, perangkat elektronik juga harus memiliki sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bisa beredar di Indonesia. Namun, berdasarkan pantauan saat ini, sertifikat postel untuk iPhone 17 Series belum terdeteksi.