
BeritaYogya.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, tengah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk menanggapi tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa dalam kasus impor gula. Ia menjelaskan bahwa dalam pembelaannya nanti, tim penasihat hukum akan fokus pada aspek yuridis, sementara ia sendiri akan memberikan penjelasan dari sudut pandangnya sebagai seorang pembuat kebijakan.
Tom Lembong akan berbagi tugas dengan pengacaranya dalam menyusun pleidoi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembelaannya akan selalu didasarkan pada data, fakta, dan realita yang terjadi saat kebijakan impor gula itu diambil. Ia berkomitmen untuk konsisten menggunakan pendekatan berbasis fakta hingga akhir proses hukum.
Ia berharap semua pihak dapat memahami konteks kebijakan impor gula pada masanya, yang menurutnya merupakan keputusan yang diambil secara kolektif oleh para menteri di bidang perekonomian. Tom menekankan bahwa kebijakan tersebut diputuskan secara bersama-sama, transparan, dan dengan tanggung jawab bersama.
Dalam pleidoinya, Tom juga akan memasukkan keterangan para saksi dan ahli yang telah dihadirkan di persidangan, yang ia nilai telah diabaikan oleh jaksa dalam surat tuntutannya. Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar terkait kebijakan impor gula pada 2015-2016.