
BeritaYogya.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis (12/6/2025).
Sidang kali ini menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Frans mengungkapkan bahwa ia tidak menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengonfirmasi hal tersebut dengan menanyakan langsung kepada Frans apakah ia memperoleh salinan BAP selama proses penyidikan.
Frans menegaskan bahwa dirinya tidak diberikan dokumen tersebut. Febri kemudian memastikan kembali pernyataan Frans, terutama terkait analisisnya yang hanya merujuk pada ilustrasi tanpa disertai keterangan saksi. Frans membenarkan bahwa ia hanya menerima 29 poin ilustrasi sebagai bahan analisis, bukan informasi lengkap dari BAP.
Namun, Frans mengaku pengalamannya berbeda saat menjadi ahli bahasa dalam perkara lain. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus berbeda, ia justru diberikan akses penuh terhadap salinan BAP dan keterangan saksi, sehingga bisa menganalisis konteks percakapan secara menyeluruh. Hal ini bertolak belakang dengan proses yang ia alami dalam kasus Hasto.
Hasto Kristiyanto sendiri didakwa oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta yang dibayarkan dalam dolar Singapura.
Selain itu, ia juga dituduh melakukan penghalangan penyidikan (Obstruction of Justice/OOJ) dengan cara menyembunyikan tersangka Harun Masiku dan merendam ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi. Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta hukum yang terkait.