
BeritaYogya.com – Presiden Prabowo Subianto belum menunjuk menteri tetap untuk mengisi posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) yang ditinggalkan Budi Gunawan dalam reshuffle kabinet pada Senin (8/9/2025).
Sebagai gantinya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk untuk menjabat sebagai Menko Polkam ad interim.
Istilah “ad interim” yang berasal dari bahasa Latin berarti “sementara” atau “untuk sementara waktu”.
Dalam konteks pemerintahan, penunjukan ini dilakukan ketika jabatan menteri kosong akibat reshuffle, cuti, atau pejabat definitif berhalangan.
Seorang menteri ad interim memiliki kewenangan penuh yang setara dengan pejabat definitif, termasuk mengambil keputusan strategis, mengelola kebijakan, dan mengkoordinasikan antar-kementerian.
Penunjukan sementara ini memastikan kelancaran roda pemerintahan dan mencegah stagnasi kebijakan selama masa transisi.
Sjafrie Sjamsoeddin, yang tetap menjabat sebagai Menteri Pertahanan, menyatakan akan meningkatkan peran para deputi dalam menjalankan tugas koordinasi dan sinkronisasi sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa meskipun merangkap jabatan, semua tugas akan dijalankan sebagaimana mestinya untuk menjaga stabilitas pemerintahan.