BeritaYogya.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan bahwa legalitas badan hukum yang ditandai dengan kepemilikan Surat Keputusan (SK) merupakan persyaratan mutlak bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk dapat mengakses pembiayaan dari bank-bank anggota Himbara seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Menurut Widodo, SK AHU ini menjadi dokumen utama yang dipegang perbankan, dimana tanpa dokumen tersebut, pinjaman tidak dapat disalurkan karena kekhawatiran terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai koperasi tanpa legitimasi yang sah.
Selain pembiayaan, Widodo menjelaskan bahwa kepemilikan dokumen legal yang lengkap juga membuka dukungan branding dan perlindungan hukum. Pemerintah telah mendaftarkan logo dan hak cipta, serta akan memproses merek kolektif dan hak paten untuk produk-produk yang dihasilkan koperasi. Langkah ini penting untuk melindungi produk lokal dari klaim pihak luar dan mengkoordinir produksi under one umbrella, misalnya dengan label “Emping Banten – Produksi Koperasi Desa Merah Putih”.
Proses legalisasi ini merupakan bagian dari gerakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dan koperasi, memastikan akuntabilitas, membangun kepercayaan mitra usaha, dan mendorong entitas usaha yang berdaya saing, terlindungi, serta berkelanjutan.