BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kendala dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia setelah tiga saksi kunci tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (19/6/2025). Ketiga saksi tersebut adalah Fillianingsih Hendarta (Deputi Gubernur BI), Ecky Awal Mucharam (Anggota DPR-RI Komisi XI), dan Dolfie Othniel Frederic Palit (Ketua Panja OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di luar negeri. “Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan mereka karena keterangan saksi-saksi ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke berbagai yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan semestinya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya telah mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga dialihkan melalui beberapa rekening sebelum akhirnya diubah menjadi aset seperti bangunan dan kendaraan.
“Kami menemukan indikasi dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan sosial justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tertentu,” jelas Asep dalam pernyataan sebelumnya pada Januari 2025.
KPK menyatakan optimisme bahwa para saksi akan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk mengungkap secara tuntas aliran dana CSR BI yang diduga tidak sesuai prosedur ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lembaga-lembaga strategis negara.