BeritaYogya.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapan mereka menghadapi pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/7/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa sepanjang persidangan, jaksa KPK tidak berhasil membuktikan dakwaan terhadap kliennya. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Mas Hasto terlibat dalam suap atau menghalangi penyidikan,” ujarnya. Ronny juga mengutip pernyataan mantan kader PDI-P Saeful Bahri—yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini—yang mengaku bahwa dirinya bersama pengacara Donny Tri Istiqomah-lah yang merancang skenario suap, bukan Hasto.
Selain itu, tim hukum menyoroti kelemahan dalam dakwaan KPK, termasuk pendapat ahli pidana UGM Muhammad Fatahilah Akbar yang menyatakan pencantuman nama Hasto sebagai dasar tanggung jawab pidana tidak tepat. Ronny juga menuding adanya pelanggaran proses hukum dan menyimpulkan bahwa kasus ini lebih bersifat politis. “Ini jelas balas dendam politik dari penguasa sebelumnya,” tegasnya.
Sidang tuntutan ini dinanti sebagai penentu apakah KPK mampu menguatkan dakwaannya atau justru memperlihatkan kelemahan kasus yang dianggap tim pembela Hasto sarat muatan politik.