BeritaYogya.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menarik perhatian saat membawa tiga jenis gula—rafinasi, putih, dan mentah—ke persidangan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Aksi ini disebutnya sebagai bentuk “setengah iseng” sekaligus koreksi atas pernyataan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menyebut gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
Bukti Langsung dengan Makan Gula di Sidang
Tom Lembong menjelaskan, ia sengaja memperlihatkan contoh gula kepada hakim dan jaksa, lalu mengambil satu sendok gula rafinasi dan memakannya langsung di persidangan. “Saya ingin buktikan apakah saya akan sakit setelah mengonsumsi gula rafinasi yang katanya berbahaya ini,” ujarnya kepada media. Ia menegaskan gula rafinasi justru lebih murni dan bersih dibanding gula putih, serta berharap aksinya meluruskan mispersepsi selama persidangan.
Latar Belakang Kasus Impor Gula
Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara Rp578 miliar akibat penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian pada 2015–2016. Menurut jaksa, perusahaan-perusahaan tersebut—seperti PT Angels Products dan PT Medan Sugar Industry—tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena bergerak di bidang gula rafinasi.
Pelanggaran Prosedur dan Kerugian Negara
JPU menyatakan Tom Lembong melanggar prosedur dengan mengizinkan impor saat musim giling dan tanpa melibatkan BUMN untuk stabilisasi harga. Audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Tom didakwa melanggar UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP.