Tom Lembong Kecewa Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

3
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui usai dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025) - Foto: Istimewa
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui usai dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025) - Foto: Istimewa

BeritaYogya.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menyatakan bahwa tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum terasa tidak nyata atau “surreal”. Menurutnya, tuntutan tersebut seolah-olah mengabaikan seluruh proses persidangan yang telah berjalan selama sekitar empat bulan dengan menghadirkan puluhan saksi dan ahli. Ia mempertanyakan apakah tuntutan itu dibuat berdasarkan imajinasi atau merupakan sikap resmi Kejaksaan Agung.

Tom Lembong menegaskan bahwa ia sangat menghargai dan menghormati keterangan yang diberikan oleh para saksi dan ahli selama persidangan. Ia berterima kasih kepada para saksi yang telah memberikan kesaksian yang dianggapnya benar dan akurat.

Ia meyakini bahwa pada akhirnya waktu akan membuktikan bahwa semua tuduhan jaksa tidak benar. Meskipun mengaku sangat kecewa dengan sikap Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak profesional, Tom Lembong berkomitmen untuk tetap bersikap profesional dalam menghadapi proses hukum ini.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah karena telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor secara melawan hukum. Tindakannya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya sejumlah pengusaha gula. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini