Tom Lembong Tegaskan Tak Temukan Kesalahan dan Kerugian dalam Impor Gula

4
Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong, saat dipersidangan (Foto: Istimewa)
Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong, saat dipersidangan (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan tetap tidak menemukan kesalahan atau kerugian negara dalam kebijakan impor gula yang dilakukannya saat menjabat. Pernyataan ini disampaikan Tom saat menyampaikan pesan terakhir sebagai terdakwa sebelum penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025).

Tom menegaskan dirinya dikenal sebagai sosok yang tidak menghindar dari tanggung jawab, bahkan cenderung menjemputnya. Selama berbulan-bulan menjalani proses hukum, ia mengaku telah berulang kali mempelajari berkas perkara. “BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik,” ujar Tom di persidangan Selasa (1/7/2025).

Meski telah melakukan pemeriksaan mendalam tersebut, Tom menyatakan: “Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi.”

Di hadapan majelis hakim, Tom mengakui bahwa di usianya yang 54 tahun, dirinya bukanlah orang sempurna dan pernah berbuat salah. Ia juga bukan pribadi yang tanpa penyesalan atau ketakutan. Namun, terkait kebijakan impor gula kristal mentah periode 2015-2016, ia yakin tidak melakukan kesalahan.

Keyakinan ini membuatnya menyatakan bahwa jika waktu diputar kembali dan ia kembali menjadi Mendag dalam situasi yang sama, keputusannya akan tetap sama: mengimpor gula. “Apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan,” tegas Tom. Ia bahkan akan mengambil keputusan serupa meski mengetahui akan berujung pada tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Tom menambahkan komitmennya: “Dan insya Allah suatu hari, kalau saya kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan, saya akan bertindak sama seperti bagaimana saya bertindak di tempus perkara saat itu.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini