BeritaYogya.com – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menggugat The Wall Street Journal (WSJ) dan perusahaan induknya, News Corp, dengan tuntutan ganti rugi senilai 10 miliar dolar AS atau setara Rp 163 triliun.
Gugatan diajukan ke pengadilan federal di Miami sebagai bentuk pembelaan diri terhadap laporan WSJ yang mengaitkan namanya dengan almarhum Jeffrey Epstein, terpidana kasus perdagangan seks anak.
Laporan kontroversial WSJ menyebutkan bahwa nama Trump muncul dalam sebuah buku ucapan ulang tahun milik Epstein pada tahun 2003, yang diduga berisi sketsa wanita telanjang dan pesan bernada seksual dengan tanda tangan “Donald”. Trump membantah keras keterkaitan tersebut dan mengecam pemberitaan itu sebagai fitnah yang jahat dan sengaja dirancang untuk merusak reputasinya.
Dalam gugatannya, Trump mempertanyakan keaslian dan metode verifikasi dokumen yang digunakan WSJ, serta menuduh media tersebut bertindak dengan itikad buruk.
Nilai gugatan yang fantastis ini disebut-sebut dapat menjadi putusan pencemaran nama baik terbesar dalam sejarah hukum AS jika dikabulkan.
Sebagai perbandingan, gugatan ini jauh melampaui penyelesaian kasus Fox News dengan Dominion yang bernilai 787,5 juta dolar AS.
Perusahaan penerbit WSJ, Dow Jones, menyatakan akan membela diri dengan tegas terhadap gugatan ini, sambil menegaskan keyakinannya terhadap ketelitian dan akurasi pelaporan mereka.