BeritaYogya.com – Masyarakat sebenarnya memiliki opsi untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara mandiri tanpa melalui jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Selama ini, umumnya masyarakat menyerahkan proses pengurusan SHM ke Kantor Pertanahan (Kantah) kepada notaris atau PPAT dengan memberikan kuasa, sehingga mereka hanya perlu menunggu pemberitahuan setelah berkas diserahkan.
Kunci untuk bisa mengurus SHM secara mandiri adalah dengan memiliki akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT terlebih dahulu. Akta ini merupakan bukti sah perolehan tanah yang menjadi salah satu persyaratan utama di Kantah.
Beberapa contoh cara memperoleh SHM yang memerlukan akta tersebut antara lain melalui pembelian, warisan, hibah, atau peningkatan status dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Misalnya, untuk balik nama akibat jual beli, diperlukan Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT, sementara untuk warisan diperlukan Akta Wasiat Notariel dari notaris.
Dengan demikian, selama dokumen-dokumen utama yang menjadi kewenangan notaris dan PPAT sudah lengkap, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mengurus proses selanjutnya tanpa perantara.
Berkas persyaratan yang harus dipenuhi di Kantah bervariasi tergantung pada jenis layanannya. Secara umum, persyaratan untuk berbagai keperluan seperti Pemberian Hak Milik untuk Perorangan/Badan Hukum, Balik Nama (karena jual beli, warisan, hibah, tukar menukar), dan Peningkatan HGB ke SHM mencakup: formulir permohonan bermaterai, fotokopi identitas yang telah dicocokkan dengan aslinya, surat kuasa jika dikuasakan, bukti perolehan tanah atau alas hak (sertifikat asli, AJB, akta hibah, dll.), bukti pelunasan PBB dan BPHTB tahun berjalan, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.