Wajib Biopori: Upaya Pemkab Bantul Atasi Sampah

3
Bupati Bantul membagikan alat penyerahan biopori kepada perwakilan kapanewon, kalurahan, hingga puskesmas di seluruh Bantul, Rabu (10/9/2025). (Foto: Humas Polres Bantul)
Bupati Bantul membagikan alat penyerahan biopori kepada perwakilan kapanewon, kalurahan, hingga puskesmas di seluruh Bantul, Rabu (10/9/2025). (Foto: Humas Polres Bantul)

BeritaYogya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk membuat lubang biopori di rumah masing-masing. Kebijakan ini harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 26 September 2025.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan sampah di Bantul. Ia menekankan bahwa ASN, sebagai agen perubahan, harus menjadi contoh bagi masyarakat. Gerakan memilah sampah dan mengolahnya di rumah akan dimulai dari para ASN, PPPK, tenaga honorer, karyawan BUMN-BUMD, hingga pamong kalurahan se-Kabupaten Bantul.

Halim menambahkan bahwa lubang biopori dapat mengubah sampah organik menjadi kompos secara alami, sehingga tidak hanya mengurangi volume sampah tetapi juga bermanfaat bagi lingkungan. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya, menjadikan pengolahan sampah lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengungkapkan bahwa 60-70 persen sampah di Bantul adalah sampah organik. Meskipun program biopori terlihat sederhana, ia meyakini bahwa cara ini sangat efektif untuk mengatasi tumpukan sampah dari hulu, yaitu dari rumah tangga masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini