
BeritaYogya.com – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid beserta putranya, Muhammad Kerry Adrianto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi 18 orang, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat penggelembungan harga pengadaan minyak mentah.
Riza Chalid yang saat ini berstatus buron ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli lalu. Kejagung sebelumnya telah menggeledah dua rumah mewah miliknya di Jakarta Selatan pada Februari 2025, menemukan uang tunai senilai Rp883 juta dan US$1.500, serta ratusan dokumen penting. Riza diduga menjadi beneficial owner PT Orbit Terminal Merak yang terlibat dalam penyimpangan proyek penyewaan terminal BBM Merak oleh Pertamina.
Kasus ini mengungkap praktik kolusi antara pengusaha dengan pejabat Pertamina, termasuk upaya penghapusan klausul kontrak yang seharusnya membuat terminal menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun sewa. Kerugian negara berasal dari dua sumber utama: ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun) dan impor melalui daftar mitra usaha terseleksi (Rp2,7 triliun).