BeritaYogya.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta masyarakat Pati, Jawa Tengah, yang berencana menggelar unjuk rasa pada 25 Agustus 2025 untuk menuntut mundurnya Bupati Pati Sudewo, agar menyampaikan aspirasinya tanpa melakukan aksi anarkis. Permintaan ini disampaikan Tito usai menanggapi rencana demonstrasi lanjutan yang akan digelar setelah aksi sebelumnya pada 13 Agustus 2025 lalu berakhir ricuh.
Tito menegaskan bahwa mekanisme penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan selama dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar pemerintahan tetap berjalan normal meskipun terdapat proses hukum yang sedang berlangsung, seraya mengangkat contoh kasus pemakzulan Bupati Jember Faida pada 2020 yang tetap memungkinkan pemerintah daerah beroperasi seperti biasa selama proses berjalan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Mendagri juga menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan kepala daerah melalui DPRD memiliki prosedur yang jelas dan akan diselesaikan oleh Mahkamah Agung sebagai penentu keputusan akhir. Imbauan ini disampaikan menyusul rencana aksi unjuk rasa kedua yang digagas aliansi masyarakat Pati setelah demonstrasi pertama berubah ricuh akibat Bupati Sudewo tidak kunjung menemui massa yang menuntut pertanggungjawabannya.