BeritaYogya.com – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik pengusaha Jusuf Hamka, secara resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp 119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan tiga pihak terkait lainnya.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025) ini terdiri dari tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 103 triliun dan immateriil Rp 16 triliun, yang diklaim akan terus bertambah hingga lunas termasuk denda.
Sengketa ini berawal dari transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada tahun 1999, dimana CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi senilai total Rp 352,5 miliar kepada Hary Tanoe sebagai arranger.
Masalah muncul ketika NCD yang diterbitkan Unibank tersebut tidak dapat dicairkan pada tahun 2002, setelah bank tersebut ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
CMNP menuduh Hary Tanoe mengetahui bahwa NCD tersebut diterbitkan secara tidak sah dan melanggar peraturan Bank Indonesia.
Perusahaan menolak proses mediasi dan mengajukan permohonan sita jaminan atas seluruh aset tergugat, dengan alasan nilai aset yang ada tidak cukup untuk menutupi ganti rugi. Selain gugatan perdata, CMNP juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai arranger yang menerima komisi, sementara dana实际上 diterima oleh Unibank.
Hotman menegaskan bahwa CMNP sebelumnya telah menggugat Unibank namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung, sehingga pengalihan gugatan kepada Hary Tanoe dianggap tidak masuk akal.