BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi, yaitu Emylia Said dan Herwansyah, terdeteksi sedang berada di sebuah negara tetangga.
Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diburu dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya tidak mengungkapkan secara spesifik negara persembunyian kedua buron tersebut.
KPK menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya melakukan proses ekstradisi untuk membawa pulang Emylia Said dan Herwansyah, mirip dengan upaya yang sedang dilakukan terhadap buron lain, Paulus Tannos.
Asep Guntur berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, yang merupakan yang pertama antara Indonesia dan Singapura, dapat berjalan lancar. Keberhasilan proses ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi yang mempermudah pengembalian buron-buron korupsi lainnya di masa depan.
Hingga saat ini, KPK masih aktif memburu lima DPO kasus korupsi, yang terdiri dari satu orang sejak 2017 dan empat orang dari periode 2019-2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaganya terus berkoordinasi dengan negara lain dan institusi terkait untuk menangkap semua buron tersebut, seraya berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia untuk segera menyelesaikan “utang” penegakan hukum ini.


































