Eks Ketua KPK Soroti Inkonsistensi Penerapan UU Tipikor di Sidang MK

3
Mantan Pimpinan KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai menjadi ahli dalam uji materi UU Tipikor di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/7/2025).
Mantan Pimpinan KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai menjadi ahli dalam uji materi UU Tipikor di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/7/2025).

BeritaYogya.com – Alexander Marwata, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan ini disampaikannya usai menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 142 dan 162/PUU-XXII/2024 pada Rabu (16/7/2025).

Alex menegaskan bahwa inkonsistensi ini terjadi mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi. Ia mempertanyakan alasan majelis hakim yang kerap memilih menggunakan Pasal 3 alih-alih Pasal 2, meski dakwaan diajukan secara subsidiaritas yang seharusnya mendahulukan Pasal 2. Menurutnya, banyak pertimbangan putusan yang justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Usai sidang, Alex menjelaskan kepada media bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor memiliki penafsiran yang sangat luas. Sebagai mantan hakim ad hoc Tipikor, ia mengungkapkan bahwa sering terjadi perdebatan di antara hakim dalam memilih antara Pasal 2 atau Pasal 3. Yang lebih memprihatinkan, menurutnya, pertimbangan tersebut seringkali bukan berdasarkan argumentasi hukum, melainkan pertimbangan subjektif seperti “korupsinya dikit Pak”, sehingga hakim memilih Pasal 3 yang ancaman hukumannya lebih ringan (di bawah 4 tahun) dibanding Pasal 2.

Uji materi yang sedang berjalan ini diajukan untuk menguji kesesuaian Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap UUD 1945. Para pemohon meminta MK untuk memperjelas dan membatasi makna pasal-pasal tersebut agar lebih spesifik menjerat perilaku korupsi yang benar-benar merugikan keuangan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini