Eks Ketua KPK Soroti Inkonsistensi Penerapan UU Tipikor di Sidang MK

17
Mantan Pimpinan KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai menjadi ahli dalam uji materi UU Tipikor di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/7/2025).
Mantan Pimpinan KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai menjadi ahli dalam uji materi UU Tipikor di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/7/2025).

BeritaYogya.com – Alexander Marwata, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan ini disampaikannya usai menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 142 dan 162/PUU-XXII/2024 pada Rabu (16/7/2025).

Alex menegaskan bahwa inkonsistensi ini terjadi mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi. Ia mempertanyakan alasan majelis hakim yang kerap memilih menggunakan Pasal 3 alih-alih Pasal 2, meski dakwaan diajukan secara subsidiaritas yang seharusnya mendahulukan Pasal 2. Menurutnya, banyak pertimbangan putusan yang justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Usai sidang, Alex menjelaskan kepada media bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor memiliki penafsiran yang sangat luas. Sebagai mantan hakim ad hoc Tipikor, ia mengungkapkan bahwa sering terjadi perdebatan di antara hakim dalam memilih antara Pasal 2 atau Pasal 3. Yang lebih memprihatinkan, menurutnya, pertimbangan tersebut seringkali bukan berdasarkan argumentasi hukum, melainkan pertimbangan subjektif seperti “korupsinya dikit Pak”, sehingga hakim memilih Pasal 3 yang ancaman hukumannya lebih ringan (di bawah 4 tahun) dibanding Pasal 2.

Uji materi yang sedang berjalan ini diajukan untuk menguji kesesuaian Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap UUD 1945. Para pemohon meminta MK untuk memperjelas dan membatasi makna pasal-pasal tersebut agar lebih spesifik menjerat perilaku korupsi yang benar-benar merugikan keuangan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini