Indonesia Kecam Keras Visi Ekspansionis Netanyahu

3
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat mengunjungi Institut Sains Weizmann yang hancur dirudal Iran di Kota Rehovot, Israel, 20 Juni 2025.(AFP/JACK GUEZ)
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat mengunjungi Institut Sains Weizmann yang hancur dirudal Iran di Kota Rehovot, Israel, 20 Juni 2025.(AFP/JACK GUEZ)

BeritaYogya.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menggagas ide ‘Israel Raya’ dengan menganeksasi seluruh wilayah Palestina. 

Kecaman ini disampaikan secara resmi melalui akun X @Kemlu_RI, menanggapi langsung pernyataan kontroversial Netanyahu tersebut.

Dalam pernyataannya, Kemenlu RI menegaskan penolakan terhadap visi yang dinilai secara nyata melanggar hukum internasional dan semakin menghancurkan prospek perdamaian di Palestina serta kawasan Timur Tengah. 

Indonesia meyakini bahwa perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai dengan mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri dan melalui penerapan Solusi Dua Negara, berdasarkan parameter internasional yang telah disepakati, dimana kedua negara hidup berdampingan secara damai.

Lebih lanjut, Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil langkah-langkah konkret guna menolak gagasan aneksasi dan pendudukan permanen Israel serta menghentikan berbagai kebijakan Israel yang dinilai merusak jalannya proses perdamaian. 

Pernyataan Netanyahu ini muncul dalam konteks perang yang telah berlangsung 22 bulan di Jalur Gaza, yang seringkali merembet ke wilayah lain dan memicu kecaman luas. 

Isu perluasan wilayah Israel ini semakin mengemuka seiring dengan desakan dari sayap kanan kabinet Netanyahu untuk menaklukkan Gaza dan menganeksasi Tepi Barat, serta disahkannya pembangunan permukiman baru ilegal oleh pemerintah Israel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini