Kejagung Tetapkan Pengusaha Minyak Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Pertamina

4
Riza Chalid (Foto: Istimewa)
Riza Chalid (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Riza Chalid, yang merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan bersama delapan orang lainnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat Pertamina, termasuk Vice President Supply dan Distribusi Alfian Nasution serta Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya, untuk menyewakan terminal BBM Tangki Merak secara melawan hukum. 

Mereka diduga melakukan intervensi kebijakan dengan memaksakan kerja sama penyewaan terminal padahal Pertamina saat itu tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Modus operandi yang diduga termasuk menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak dan menetapkan harga kontrak yang tinggi. Dengan demikian, para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara.

Hingga saat ini, total tersangka dalam perkara ini telah mencapai 18 orang, termasuk sembilan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini